Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini

Selasa, 18 Januari 2022 – 22:50 WIB
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari memberikan tips terlapas dari pinjol ilegal. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari meminta masyarakat yang terlanjur terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk melapor.

"Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran," katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Kota Palu, Selasa.

BACA JUGA: SWI Babat 103 Pinjol Ilegal, Cek di Sini Daftarnya!

Namun, lanjut Wiwit, jika sudah terlanjur jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Kemudian, jika sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi hingga pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

BACA JUGA: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya

"Beritahu ke seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol ilegal agar diabaikan," katanya.

"Segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Jangan mengakses lagi ke pinjol ilegal," imbuh Wiwit.

BACA JUGA: Terlilit Utang Pinjol H Nyaris Bunuh Diri, Polisi Langsung Bergerak

OJK juga mengingatkan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak.

Ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

"Pemberian pinjaman sangat mudah hanya cukup mepampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, dan nomor rekening. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga pinjaman tidak terbatas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, meminta akses seluruh data di ponsel," terangnya.

Selain itu, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara mengancam lewat teror, penghinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto atau video pribadi.

Pinjol ilegal juga tidak memiliki layanan pengaduan, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin dan penagih di pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

"Total pinjol ilegal yang telah dihentikan dengan cara diblokir sejak tahun 2018 sampai 2021 sebanyak 3.734 entitas," kata Wiwit. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler