Seorang perempuan asal Canberra dilarang untuk memelihara binatang selama 10 tahun, setelah dua anjingnya disita oleh lembaga perlindungan binatang pada tahun lalu, karena salah satunya menelan kait ikan.

Pada hari Rabu (20/5), Hakim pengadilan di wilayah Canberra memberlakukan larangan kepemilikan binatang pada perempuan itu dan perintah untuk berperilaku baik selama 12 bulan serta denda sebesar 123 dolar (sekitar Rp 1,2 juta).

BACA JUGA: Helikopter Ini Jatuh di Daratan Es Antartika Karena Pilot Alami Disorientasi Tempat

Pada Oktober tahun lalu, staf lembaga perlindungan hewan ‘RSPCA’ dipanggil ke sebuah rumah di wilayah Kambah, Wilayah Ibukota Australia, untuk memeriksa kesejahteraan dua anjing.


Anjing jenis ‘bullmastiff’ dan ‘bull terrier’ yang terlantar ditemukan di sebuah pekarangan di Canberra. (Foto: RSPCA ACT)

BACA JUGA: Bantu AS Perangi ISIS, Australia Siap Kirim Pasukan Tambahan ke Irak

Kepala RSPCA di wilayah Canberra, Tammy Van Denge, mengatakan, seekor anjing jantan jenis ‘bull terrier’, dan seekor anjing jantan jenis ‘bullmastiff’ ditemukan hidup dalam kondisi yang kotor.

"Tempat itu penuh dengan sampah dan puing, tak ada air untuk anjing. Satu-satunya tempat tinggal mereka, pada dasarnya, di bawah rumah, dan ada sebuah pekarangan kecil, tapi itu juga penuh dengan sampah," jelasnya.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Bisa Persingkat Harapan Hidup Anak

Setelah anjing disita oleh RSPCA, si anjing ‘bull terrier’ mulai muntah darah dan kemudian ditemukan menelan kait ikan dan potongan kecil logam.

"Mereka kelaparan ... gambaran anak anjing yang begitu lapar sehingga terdorong untuk makan kait ikan karena baunya seperti makanan. Itulah apa yang kami saksikan di sini," ungkap Tammy.

Ia mengatakan, larangan 10-tahun adalah salah satu larangan paling parah yang pernah ia lihat dijatuhkan oleh pengadilan Canberra.

"Sejauh yang kami tahu larangan itu adalah yang terpanjang, sungguh fantastis melihat bahwa sistem pengadilan benar-benar menindak perilaku ini" katanya.

Tapi ia menyebut, RSPCA masih mengejar perubahan undang-undang yang bisa menjatuhkan denda lebih berat, dalam rangka untuk menutupi biaya perawatan hewan yang terabaikan.

Saat ini, RSPCA tak diperbolehkan untuk menutup biaya yang seharusnya ditanggung si penelantar binatang.

"Apa yang kami belum lihat adalah denda pengadilan yang jumlahnya signifikan, sehingga beberapa tak akan pernah mampu membayarnya," utara Tammy.

Ia menambahkan, "Untuk dua anjing, biaya medisnya saja membuat kami membayar sekitar 8.000 dolar (atau sekitar Rp 80 juta). Tapi saya senang karena dalam Undang-Undang yang sekarang ... para hakim semakin ketat."

Kedua binatang yang terlantar itu akhirnya mendapatkan pemilik baru. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulitnya Mengeja, Mereka yang Berbahasa Inggris pun Belum Tentu Bisa

Berita Terkait