Telat Masuk Hari Pertama, Anies Baswedan Ancam Cabut TKD PNS

Kamis, 21 Juni 2018 – 13:36 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dirinya akan memberi sanksi tegas kepada pegawai yang telat ataupun tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran.

Salah satu sanksi adalah mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sebulan.

BACA JUGA: PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi

"Kalau sampai satu hari tidak hadir, maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (21/6).

Anies juga mengaku ada rumusan sanksi pengurangan TKD terhadap pegawai yang telat masuk hari pertama. Meskipun pegawai itu telat sepuluh menit, kata Anies, pihaknya bisa mengurangi jatah TKD mereka.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun bagi PNS Bandel

Hanya saja untuk saat ini Anies mengaku belum mengetahui berapa banyak jumlah pegawai yang tidak masuk dan telat pada hari ini. Hal ini lantaran semua pegawai masih didata dan akan dilaporkan pada hari ini juga.

"Kami semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kami," jelas Anies.

BACA JUGA: Anies Gagal, Politisasi Agama Tak Akan Manjur di 2109

Tak lupa pula, Anies meminta maaf lahir dan batin pada hari pertama kerja di Pemprov DKI ini. Pada hari ini juga, Anies dan wakilnya Sandiaga Uno menggelar halalbilhalal di Balai Kota DKI.

"Jadi pertama selamat Lebaran sekali lagi, minal aidin wal faizin, maaf lahir dan batin, mudah-mudah puasa kami di bulan Ramadan diterima dan insyaallah 1 syawal ini kami benar-benar kembali ke fitrah," pungkas Anies. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Harus Bersyukur, 21 Juni Mulai Kerja Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler