jpnn.com, MALANG - Para PNS sudah mendapatkan libur lebaran selama 12 hari dan harus mulai kerja lagi hari ini, Kamis (21/6).
Bupati Malang Rendra Kresna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada PNS menambah libur.
BACA JUGA: PNS Harus Bersyukur, 21 Juni Mulai Kerja Lagi
“Libur yang diberikan sudah cukup panjang, tidak boleh ada yang menambah libur bagi seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” tegas Rendra.
Jika kedapatan ada PNS dan honorer yang membandel, Rendra berkomitmen tidak akan memberikan keringanan hukuman.
BACA JUGA: Peringatan Superpenting Bagi PNS dan Honorer
Rendra juga memastikan bahwa libur panjang, pelayanan yang bersifat urgen bagi masyarakat akan tetap berjalan. “Seperti rumah sakit, puskesmas, dan dinas perhubungan tetap kami instruksikan untuk membuka layanan,” jelasnya.
Namun bagi para petugas yang ditangguhkan cutinya tersebut, Rendra memastikan bahwa mereka akan mendapatkan penggantian cuti bersama.
BACA JUGA: PNS Tambah Libur Bikin Kepercayaan Masyarakat Hilang
Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menambahkan bahwa pihaknya juga tidak akan bertindak lunak terhadap PNS yang melanggar ketentuan. “Tentu saja akan kami tindak lanjuti jika terbukti yang bersangkutan melanggar ketetapan yang diberlakukan,” ujar Tridiyah.
Sanksi yang diberlakukan pun beragam, mulai dari sanksi administratif dan tindakan atas kasus indisipliner lainnya. “Yang sudah pasti ada akan kami tegur, selanjutnya akan kami proses sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya. (iik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Minsel: PNS yang Tambah Libur Bakal Dikenakan Sanksi
Redaktur & Reporter : Soetomo