Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru

Rabu, 24 Oktober 2012 – 07:34 WIB
CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan.
Terhitung 22 November 2012, jika perpanjangan SIM melewati masa berlaku, meski telat satu hari, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Lantas Polres Ciko, AKP Parlan menerangkan, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, kini Polri memberlakukan Pasal 28 ayat 2.

Isinya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk semakin memperjelas ketentuan, diberlakukan pula Pasal 28 ayat 3. Isinya jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki, dengan memenuhi persyaratan.

"Jadi kalau sebelumnya meskipun masa berlaku SIM sudah habis, tetapi masih dalam hitungan maksimal satu tahun, bisa dilakukan perpanjangan. Tapi sekarang, telat satu hari saja, pemohon harus mengajukan aplikasi SIM baru," terang Kasat Lantas didampingi Baur Sim Polres Ciko, Aiptu Darji, kemarin (23/10).

Pengajuan SIM baru, lanjut Darji, tentu akan melalui ujian seperti semula, yakni mengikuti ujian tertulis dan praktik. Polri juga memberlakukan peraturan baru. Mengacu pada Pasal 65 ayat 1, peserta ujian teori dinyatakan lulus jika dapat menjawab dengan benar minimal 70 persen. Ini juga ada perubahan, sebelumnya ujian teori dinyatakan lulus ketika peserta mendapat skor 60 persen. Sekarang meningkat standar minimal lulus menjadi 70 persen.

"Ada kenaikan standar kelulusan. Dimaksudkan agar peserta yang memiliki SIM, betul-betul lulus dengan kriteria menguasai teori dan praktik berkendara. Ini salah satu bukti cinta Polri terhadap masyarakat, tidak mau memberikan SIM kepada masyarakat yang belum mampu mengemudi di jalan," ujarnya.

Dua peraturan baru ini, sambung Darji, akan diaplikasikan kepada semua jenis SIM, baik untuk kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan besar lainnya.

Darji menambahkan, guna mensosialisasikan peraturan baru itu, Satlantas Polres Ciko sudah mempersiapkan puluhan spanduk yang akan dipasang di beberapa titik strategis.

"Kita sudah siapkan spanduk, personel juga sudah siap untuk memasang. Maksimal besok (hari ini, red) informasi spanduk sudah bisa dibaca oleh masyarakat banyak," tuturnya. (atn/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benda Mencurigakan Gegerkan Palu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler