JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sampai dengan 30 April 2012 ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada pasal 3 ayat 3 huruf c dan pasal 7 ayat 1 undnag-undang ketentuan umum perpajakan. Dimana, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (16/4).
Namun, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya maka Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)) Direktrur Jenderal Pajak No SE-10/PJ/2012 tentang pelayanan penyampaian SPT.
“Akan ada perpanjangan waktu pada Sabtu 28 April dan pukul 08.00-12.00 waktu setempat, sedangkan untuk Senin 30 April dari pukul 07.30-19.00 waktu setempat,”pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Danai Infrastruktur, Dorong Pemda Terbitkan Obligasi
Redaktur : Tim Redaksi