JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran kode etik profesi saat memimpin penanganan kasus Gayus Tambunan duluEdmon dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena tidak mampu mengontrol anak buahnya dalam penangan kasus mantan pegawai Dirjen Pajak itu
BACA JUGA: Dipo Tak Sanggup Bayar Metro TV Rp 101 Triliun
"Untuk terlapor Brigjen (pol) Edmon Ilyas tadi sekitar jam sepuluh telah seleai
Kurangnya kontrol yang dimaksud Boy adalah sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa staf Edmon kala menangani kasus Gayus dulu
BACA JUGA: Besok, Nanan Resmi Jadi Wakapolri
Seperti yang dilakukan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.Namun demikian mengenai hukuman yang dijatuhkan untuk Edmon atas putusan majelis kode etik tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan untuk anak buahnya itu
BACA JUGA: Dipo Alam Adukan Metro TV ke Dewan Pers
Selain itu Edmon hanya diwajibkan meminta maaf atas keteledoran yang dilakukan kepada instansinya"Untuk pernyataan maaf telah disampaikan langsung ke majelis," tambahnya.Sebelumnya sejumlah terperiksa lain yang telah dijatuhkan hukuman oleh majelis kode etik antara lain Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiani dan Kombespol Pambudi PamungkasSementara dua perwira lain yang belum disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno dan Brigjen (pol) Raja Erizman(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lamban Ganti Wakapolri, Timur Tak Profesional
Redaktur : Tim Redaksi