Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf

Senin, 28 Februari 2011 – 16:55 WIB

JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis  Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran kode etik profesi saat memimpin penanganan kasus Gayus Tambunan duluEdmon dinyatakan melakukan perbuatan tercela karena tidak mampu mengontrol anak buahnya dalam penangan kasus mantan pegawai Dirjen Pajak itu

BACA JUGA: Dipo Tak Sanggup Bayar Metro TV Rp 101 Triliun



"Untuk terlapor Brigjen (pol) Edmon Ilyas tadi sekitar jam sepuluh telah seleai
Selaku atasan penyidik dinyatakan  melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan kontrol terhadap anak buah,’’ kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin siang.

Kurangnya kontrol yang dimaksud Boy adalah sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa staf Edmon kala menangani kasus Gayus dulu

BACA JUGA: Besok, Nanan Resmi Jadi Wakapolri

Seperti yang dilakukan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini yang telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Namun demikian mengenai hukuman yang dijatuhkan untuk Edmon atas putusan majelis kode etik tak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan untuk anak buahnya itu
Edmon hanya dinyatakan tidak layak menempati jabatan di Bareskrim dan dimutasi ke jabatan lain

BACA JUGA: Dipo Alam Adukan Metro TV ke Dewan Pers

Selain itu Edmon hanya diwajibkan meminta maaf atas keteledoran yang dilakukan kepada instansinya"Untuk pernyataan maaf telah disampaikan langsung ke majelis," tambahnya.

Sebelumnya sejumlah terperiksa lain yang telah dijatuhkan hukuman oleh majelis kode etik antara lain Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiani dan Kombespol Pambudi PamungkasSementara dua perwira lain yang belum disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno dan Brigjen (pol) Raja Erizman(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lamban Ganti Wakapolri, Timur Tak Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler