JAKARTA - Sekertaris Kabinet Dipo Alam mengadukan Metro TV ke Dewan PersPengadung ini terkait dengan tayangan running teks dan untuk menguji kelayakan Metro TV dalam menjalankan fungsi dan peranya sebagai lembaga pers.
“Kedatangan kami pada hari ini ke Dewan Pers untuk mengadukan Metro TV
BACA JUGA: Lamban Ganti Wakapolri, Timur Tak Profesional
Kami akan menguji apakah metro tv sebagai lembaga pers telah menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik,” Kata kuasa hukum Dipo Alam, Amir Syamsudin kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Senin (28/2).Menurut Amir, Metro TV telah memanfatkan posisinya sebagai lembaga pers dan menyebarkan informasi dan opini buruk
BACA JUGA: Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno
Dipo sendiri kata dia tidak bisa mengimbangi pemberitaan itu karena tidak memiliki media“Inti pengaduan kami mempertanyakan Metro TV apakah sudah menjalankan fungsi dan perannya sesuai peraturan Undang-Undang Pers
BACA JUGA: Akpol 1980 Paling Berpeluang jadi Wakapolri
Metro TV menggunakan sarana dengan cara yang sistematis dan massif, sementara klien saya tidak memiliki sarana untuk membuat runing teks,” ujarnya.Ditegaskan Amir, klienya tidak bermaalah dengan pers nasional, tetapi hanya ada satu atau dua pers nasional yang merasa tidak nyaman dengan pernyataan Dipo
“Yang saya adukan sekarang ini hanya satu Metro TV, melalui running teks sampai hari ini, saya anggap cara yang sistematis dan massif untuk menggalang opini yang berpotensi munculnya pemahaman keliru,” tandasnya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Pilih Bela Nurdin Halid
Redaktur : Tim Redaksi