jpnn.com - JAKARTA - Sebuah Telegram Rahasia (TR) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal, terbit pada 14 Desember kemarin.
Inti TR tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum atau penggeledahan anggota Polri.
BACA JUGA: KPK Sita Empat Unit Mobil Mewah Wako Madiun
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya TR tersebut. Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus bersurat meminta izin kepada Kapolri atau minimal pejabat di lingkungan Divisi Propam Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
BACA JUGA: Ternyata..Pesawat Hercules Nahas Itu Dalam Misi Latihan
Menurut Rikwanto, aturan tersebut sebenarnya sudah lama. Ada beberapa kasus, yang di mana aparat penegak hukum, tidak meminta izin untuk memproses dan menggeledah ruangan anggota Polri. Karenanya, aturan itu ditekankan kembali.
"Ada berapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Untuk penegasan saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan. Panggilan dari manapun, kejaksaan, KPK, itu pimpinan wajib tahu dan didampingi," ujarnya.
BACA JUGA: Hercules Hibah dari Australia Itu Diduga Jatuh karena...
Mengenai beberapa contoh kasus penggeledahan dan proses hukum kepada anggota Polri yang baru saja terjadi, Rikwanto enggan menjawabnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakasau: Korban Ke-13 Hercules Jatuh adalah Petugas Radar
Redaktur : Tim Redaksi