Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung

Kamis, 20 September 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung.  Government Collection PT Telkom Tbk, R Yeni Rozalina, mengungkapkan bahwa tagihan hingga belasan juta itu  merupakan akumulasi tagihan selama setahun.

Reni yang dihubungi wartawan, Rabu (19/9), mengaku tak tahu alasan Kejagung tak melunasi pembayaran tagihan telepon selama setahun ini. Padahal, biasanya akses internet langsung diputus begitu menunggak tagihan selama satu bulan. "Bapak tanya aja ke kejaksaan," kata Yeni.

Soal tunggakan internet Rp 16 juta ini jadi masalah karena ditagihkan pada wartawan peliput Kejagung. Wartawan kebingungan sebab lazimnya internet merupakan fasilitas yang sudah melekat di lembaga/ instansi manapun dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Berdasarkan tagihan yang diterima wartawan, disebutkan bahwa tunggakan Speedy yang dipermasalahkan tersebut menempel di nomor 021-7236510. Tunggakan berlangsung sejak Januari 2011 sampai Juli 2012.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai hal itu sangat memalukan. Pasalnya, instansi lain seperti KPK, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tak pernah membebankan biaya internet pada wartawan yang meliput di tempat tersebut. "Ini baru pertama kali di Indonesia atau bahkan dunia," tegas Emerson.

Dia menduga ada ketidakberesan di lingkungan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Jika memang kebijakan resmi, maka harus ada yang bertanggung jawab sebab telah mencoreng citra kejaksaan.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang tak yakin wartawan ditagih biaya internet. "Menurutmu apa mungkin dik," tulis Edwin lewat pesan singkat yang diterima wartawan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gula Terus Anjlok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler