jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua penghargaan itu yakni sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 dan BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.
BACA JUGA: Jokowi Sindir Pernyataan Prabowo soal Korupsi Seperti Kanker
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu (5/12).
Penghargaan diberikan karena Telkom telah menunjukkan komitmen tinggi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mematuhi pelaporan harta kekayaan dan menerapkan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Di mana Telkom masuk ke dalam daftar tiga BUMN terbaik yang mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95 persen, dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.
Terpisah, Direktur Human Capital Management Telkom Herdy Harman menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib lapor yang telah mendukung penyelenggaraan bisnis yang bersih di lingkungan Telkom.
BACA JUGA: Telkomsat Gandeng THISS Seriusi Segmen Komunikasi Maritim
“Telkom telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016. Tahun ini, prestasi kami bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi. Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmen kami sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara comply serta mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Herdy.
Tak hanya pengelolaan LHKPN yang dilakukan secara totalitas, komitmen Telkom untuk memberikan pemahaman gratifikasi kepada seluruh karyawannya juga ditunjukkan melalui pembuatan berbagai kebijakan serta peran aktif unit pengelola gratifikasi dalam pelaporan gratifikasi.
Herdy menegaskan, Telkom sepenuhnya mendukung keyakinan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bebas korupsi.
“Kepatuhan seluruh jajaran Telkom dalam LHKPN dan pengendalian gratifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung gerakan antikorupsi yang digencarkan pemerintah guna membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif, dan efisien,” tegas Herdy.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kuartal III 2018, Pendapatan Telkom Tumbuh 8,8 persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalin Kerja Sama, Jamdatun Perkuat Penerapan GCG Telkom
Redaktur & Reporter : Yessy