jpnn.com - JAKARTA - Istri Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan kedatangan istri muda mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu adalah untuk menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
Di KPK, Darin hanya melapor untuk mengunjungi Luthfi. Para wartawan lantas menanyakan soal hukuman Luthfi yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengamat Tantang Jokowi Berani Lepas dari Dominasi PDIP
"Hormati aja proses hukum. Tawakal aja," kata Darin di KPK, Jakarta, Senin (28/4).
Meski demikian, Darin memiliki harapan agar Luthfi dapat dibebaskan. Selain itu, Darin juga berharap suaminya bisa diperlakukan lebih adil.
BACA JUGA: SBY Tentukan Arah Koalisi Pilpres pada Injury Time
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 16 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Luthfi. Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin hakim Marihot Lumban Batu pada tanggal 16 April 2014 lalu.
Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta karena menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama sudah tepat, benar, dan sesuai. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Cawapres Jokowi Bukan Ban Serep
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Honorer K2 Juga Ditentukan Lobi
Redaktur : Tim Redaksi