jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sulit bagi KPU untuk membuka sekaligus mengetahui isi rekening bendahara umum (Bendum) atau ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol).
"Dalam praktiknya, sulit bagi KPU untuk mengetahui rekening bendahara umum dan ketua umum partai politik karena tidak diatur dalam Undang-undang (UU)," kata Husni Kamil Manik, menjawab pertanyaan wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/12).
BACA JUGA: Di Depan Presiden, KPK Tegaskan Bakal Sikat Siapapun yang Korup
Kalau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lanjutnya, punya cara kerja tersendiri untuk mengetahuinya. "Menurut saya, PPATK yang sangat mungkin memiliki datanya," tegasnya.
Dalam rangka KPU menerapkan asas akuntabilitas terhadap semua aspek keuangan dalam Pemilu, sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, satu-satunya jalan bagi KPU adalah bekerjasama dengan PPATK, ujarnya.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Resmikan Gedung Baru di Hari Antikorupsi
"Kerjasama tersebut yang saat ini tengah berproses dan itu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak ada UU yang dilanggar," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: KPK Harap Putusan MA Bisa Jadi Pertimbangan Hakim untuk Vonis Luthfi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Keberatan Luthfi Divonis di Hari Antikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi