jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Polda Jatim kini menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki soal dugaan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 46, menitipkan uang Rp 1 triliun kepada orang di Jakarta.
Penegasan pengusutan kasus penipuan dan penggadaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Istri Kedua Bercerita Ketampanan dan Sifat Dermawan Dimas Kanjeng
Anton menjelaskan sampai sekarang, pihaknya masih berupaya terus mengembangkan kasus tersebut.
Kini masih mencari kebenaran terkait informasi Taat Pribadi menitipkan uang sebesar Rp 1 triliun tersebut.
BACA JUGA: Sosok Dimas Kanjeng yang Memiliki Istri Tiga
Selain itu, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dalam kasus pengadaan uang ini.
Salah satunya saksi yang akan diperiksa adalah Marwah Daud Ibrahim.
BACA JUGA: Kapuspen TNI: Prestasi Sebenarnya Adalahââ¬Â¦
“Pokoknya, semua saksi dalam perkara ini akan diperiksa,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Marwah Daud Ibrahim ini pernah menjabat anggota DPR RI selama tiga periode, asisten peneliti UNESCO dan Bank Dunia.
Alumnus American University, Washington DC sangat meyakini Dimas Kanjeng memiliki karomah bisa menggandakan uang.
Dia juga sebagai Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hingga sekarang, Polda Jatim belum mengeluarkan angka pasti berapa jumlah korban penipuan dari Taat Pribadi.
Sebab sampai saat ini masih menunggu info dari kepolisian lain terkait laporan korban.
“Kami sudah mendapat tiga laporan dari korban, dua kelompok dari Jember dan Situbondo sudah melapor dan korban dari Sulawesi Selatan hari (Sore Kemarin, Red) sudah melapor,” terang Anton.
Saat dikonfirmasi terkait uang palsu yang digunakan Taat Pribadi untuk menipu korbannya, pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini merupakan kasus besar.
“Kami berkordinasi dengan pakar hukum, untuk masalah uang palsu itu akan kerjasama dengan BI. Sebab, yang berhak menyatakan uang palsu atau bukan itu adalah pejabat BI yang bisa,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk permasalahan Padepokan Dimas Kanjeng bukan urusan dari pihak kepolisian.
Sebab polisi hanya menangani kasus pembunuhan dan kasus penipuan dalam penegakan hukum.
“Kalau pemerintah menutup padepokan, kami bakal siap untuk mem-backup,” pungkas perwira dengan dua bintang di pundaknya ini. (don/no/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimas Kanjeng dan Logika Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi