jpnn.com - JAKARTA - Tim relawan seperti Teman Ahok memang tidak harus melaporkan anggarannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun tetap terikat dengan kebijakan transparansi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yang baru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Baik itu Pasal 65 tentang Kampanye dan Pasal 74 tentang Sumbangan Politik.
BACA JUGA: Pak Ahok, Tolong Jangan Bikin Anak-anak Muda Itu Trauma
"Jadi, tim relawan bisa memulai langkah bijak untuk mendaftarkan diri sebagai tim relawan politik kepada penyelanggara pilkada," ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi, Kamis (30/6).
Andrian mengemukakan pendapatnya, karena melihat aktivitas relawan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA: Wuih...Dicky Candra Masuk Radar DPP NasDem
Artinya, tim relawan politik harus menjaga integritas berbasis transparansi demi menguatkan proses demokrasi di daerah.
"Pemahaman bahwa keterbukaan sebagai jalan membuka peluang pemerintahan bersih wajib tertanam dalam sanubari pejuang-pejuang relawan politik," ujar Adrian.
BACA JUGA: Lima Pasangan Berebut Dukungan Gerindra
Dalam pendaftaran yang dilakukan, tim relawan seperti Teman Ahok kata Adrian, perlu melampirkan kegiatan, rekening dan laporan kegiatan.
"Relawan-relawan politik saya kira juga perlu melaporkan data donatur politik beserta kejelasan jumlah, pengirim dan peruntukannya. Tranparansi relawan akan melahirkan kepercayaan berbasis data yang kemudian dijadikan alat untuk menegaskan bahwa relawan menggunakan slogan 'kalau bersih kenapa harus risih'," ujar Adrian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Tutup Pendaftaran, Hanya Ada Dua Pasang
Redaktur : Tim Redaksi