jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani dikawal ketat ribuan driver GoJek di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam aksinya, ribuan driver Gojek ini meminta majelis hakim agar rekannya dibebaskan.
BACA JUGA: Polisi Temukan Narkoba di Jok Motor Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas
BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Ribuan driver GoJek yang datang dari berbagai kawasan di Jawa Timur ini, untuk memberikan dukungan Ahmad yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA: Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan.
BACA JUGA : Pengojek Tewas Bersimbah Darah Ditembak
BACA JUGA: Yuki PAS Band Kecelakaan Mobil, Kondisinya? Ya Ampuuun
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Namun dakwaan ini dirasa aneh oleh terdakwa dan driver Gojek lainnya. Pasalnya, terdakwa sebenarnya merupakan korban kecelakaan yang dilakukan oknum marinir.
"Ahmad yang membonceng Umi Insiyah ditabrak oleh kendaraan marinir. Jadi dua-duanya korban. Tapi Ahmad yang dijadikan tersangka, padahal dia korban yang ditabrak," ujar salah satu driver GoJek yang namanya dirahasiakan.
BACA JUGA : Anggota Marinir Gadungan Tipu Belasan Korban
Akibat tabrakan ini, penumpang Gojek bernama Umi Insiyah meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit .
Usai Umi meninggal, driver Gojek dinyatakan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Merasa kasus itu tak adil, ribuan driver Gojek ini pun meminta majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa agar bisa bekerja kembali.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Dialami Pelajar
Redaktur & Reporter : Natalia