Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 – 12:15 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim melakukan gelar perkara.

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Aiptu Janu Rahmad Meninggal Dunia di Mandiangin, Kondisi Mengenaskan

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI Serka Halil Digelar, Kronologi Diungkap dalam 34 Adegan

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Andi juga menekankan bahwa pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai pada Bharada E, masih terus akan berkembang.

BACA JUGA: Inilah Persyaratan yang Bikin Kekasih Brigadir J Keberatan & Batal Minta Perlindungan LPSK

Selanjutnya, polisi akan menangkap dan langsung menahan Bharada E. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi.

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler