Tembak Mati Briptu Khairul, Bripka MN Divonis 17 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Juli 2022 – 10:15 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur menjatuhkan vonis vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Bripka MN, oknum anggota Polres Lombok Timur yang menembak mati Briptu Khairul (HT), rekannya sesama polisi.

Putusan majelis hakim yang diketuai Syamsudin itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum 18 Tahun penjara.

BACA JUGA: Aniaya Pencuri, 11 Sekuriti RS Berakhir di Balik Jeruji Besi

"Karena dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa MN oleh majelis hakim dijatuhi vonis 17 Tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (29/7).

Terhadap kasus ini, dijelaskan, dalam dakwaan terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa.

BACA JUGA: Fakta Baru Terkait Bripka MN Penembak Mati Briptu Khairul, Simak

"Karena terbukti menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa divonis 17 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa," katanya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Oka, terdakwa masih bersikap mempertimbangkan untuk melakukan banding demikian pula dengan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Komentar Dua Jenderal Purnawirawan Polisi Soal Bharada E, Tamtama Polri Paling Sakti, Luar Biasa

"Kalau terdakwa melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita juga akan melakukan banding," sebut Oka.

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler