jpnn.com - JAKARTA – Tembak mati! Hukuman tersebut berpeluang bakal diterapkan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak.
Sanksi paling berat dalam sistem peradilan di Indonesia itu menjadi salah satu usulan yang muncul untuk membuat jera para predator anak.
BACA JUGA: Telisik Motif Penyebaran Palu Arit
Pidana untuk para pelaku pencabulan atau pemerkosaan itu sebelumnya sudah mencapai paling lama 15 tahun sesuai Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Lamanya hukuman itu sama dengan ancaman untuk pelaku pembunuhan. Tapi, hukuman selama itu dianggap masih belum cukup membuat para pelaku kejahatan seksual itu takut.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Angoota Kompolnas Hari Ini
Dalam rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin, diusulkan penjara seumur hidup bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan. Bahkan, sampai hukuman mati bila korban tewas gara-gara pencabulan atau pemerkosaan itu.
Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator bidang PMK Puan Maharani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
BACA JUGA: Akom Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani menuturkan ancaman hukuman yang diperberat itu diharapkan bisa membuat para pelaku kejahatan itu jera. Termasuk orang-orang yang punya niat jahat juga akan berfikir ribuan kali.
”Kami sudah sepakat kalau hukuman itu akan diperberat. Sampai hukuman mati. Ini akan kami usulkan ke presiden,” kata Puan usai rapat koordinasi.
Bukan hanya hukuman pidana saja. Tapi, sanksi sosial bagi pelaku juga disepakati akan diusulkan ke presiden.
Sanksi sosial itu berupa pengumuman identitas pelaku pada masyarakat. Salah satu bentuknya, nama pelaku yang sudah terbukti itu akan dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik.
”Karena yang pelaku lakukan itu sudah diluar batas kemanusiaan. Keji sekali,” ujar putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (jun/mia/owi/idr/bay/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Ada yang Antar Duit untuk La Nyalla di Singapura
Redaktur : Tim Redaksi