Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya...

Selasa, 25 Mei 2021 – 20:42 WIB
Anggota DPRD Bangkalan inisial H (tengah) yang menembak warga Desa Sepulu hingga tewas. Foto: Humas Polres Bangkalan

jpnn.com, BANGKALAN - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H bersama dua anak buahnya S dan M akhirnya ditahan atas kasus penembakan warga Sepulu, Madura, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan tersangka H merupakan eksekutor utama dalam kasus yang menewaskan korban berinisial L.

BACA JUGA: Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Menjadi Tersangka

"Motifnya didasari rasa sakit hati karena tersangka S kehilangan motornya di toko milik majikannya H," ujar Sigit.

Mantan Panit Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengatakan korban L diduga oleh ketiga tersangka sebagai pelaku pencurian motor.

Tak terima atas tuduhan itu, korban pun melakukan perlawanan.

BACA JUGA: BKN Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Mengikuti Arahan Presiden Jokowi

"Kemudian terjadilah aksi penembakan itu hingga menewaskan L," ujar Sigit.

Perwira asal Jember itu menyebut aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bangkalan bersama dua anak buahnya merupakan kasus pembunuhan berencana. Mereka pun dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA: Ganjar Jadi Sorotan, Ruhut: Kami Sudah Sepakat Siapa Nanti Calon Presiden...

“Tersangka S, M, dan H dikenakan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," pungkas Sigit. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler