DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan

Kamis, 01 April 2021 – 21:35 WIB
Pengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jumat (9/10). Foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.

Mahfudz menyampaikan hal itu karena Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.

BACA JUGA: Jatim Keluhkan Stok Reagen Menipis, Doni Monardo Cerita Cara Merampok dari Luar Negeri

Dia menilai relaksasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian kota pahlawan.

BACA JUGA: Duh, Anak Aniaya Orang Tua Akibat Sering Dipanggil Bodoh

BACA JUGA: Jatim Keluhkan Stok Reagen Menipis, Doni Monardo Cerita Cara Merampok dari Luar Negeri

“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).

Berdasarkan hal tersebut, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020 sebelum mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha.

BACA JUGA: Sukses Meluncurkan Program Mang Covid, Kemnaker Raih Merdeka Award 2021

Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Nasib Tragis 2 Perempuan Cantik, Ya Ampun, Payudaranya...

Atas saran di Komisi B, Perwali No.67 Tahun 2020 pasal 33 bakal dihapus, dan berubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021.

“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan sebelum Perwali No 67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi dirilis ke dewan menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 pada pekan lalu.”ungkap Mahfudz (mcr6/mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya


Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler