Tempat Hiburan Malam Milik Oknum Petinggi TNI Dirazia

Jumat, 13 September 2019 – 19:55 WIB
Dua pengunjung terjaring razia petugas Satpol PP Kota Serang di salah satu tempat hiburan malam. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Satpol PP Kota Serang, Banten, mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang, Kamis (12/9) dini hari. Razia digelar bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang.

Sempat terjadi penolakan saat petugas akan melakukan penggeledahan, dengan alasan tempat karaoke yang akan digeledah merupakan tempat yang disewa oleh salah satu petinggi TNI. Sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya disepakati bahwa yang boleh menggeledah hanya dua orang perwakilan, di antaranya Detasemen Polisi Militer.

BACA JUGA: Ketua DPRD Terjaring Razia di Lokasi Hiburan Malam

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, razia dilakukan karena merupakan sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Dalam razia tersebut, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang bukan suami istri, di salah satu hotel di Kota Serang.

“Kami juga mendapatkan pelajar, masih berumur 16 tahun. Tercatat bahwa dia masih bersekolah tingkat SMA, namun sekolahnya itu di luar Kota Serang yang tidak bisa saya sebutkan,” ujar Kusna.

BACA JUGA: Oknum Polisi Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Ia mengatakan, pihaknya berhasil merazia sebanyak 68 botol miras, dari berbagai lokasi hiburan malam. Miras tersebut, lanjut Kusna, akan dimusnahkan pada momentum-momentum hari besar, baik nasional maupun daerah.

“Kami juga mendapatkan miras, kurang lebih 5 dus yang berisikan sudah dicatat ada 68 botol. Kami amankan mirasnya, nanti akan dimusnahkan pada acara-acara tertentu seperti HUT Kota Serang, ataupun HUT Satpol PP,” sebut dia.

Kusna menuturkan, pihaknya telah berulang kali melakukan penyegelan atas tempat-tempat hiburan malam tersebut. Namun dengan berbagai alasan, para pengelola hiburan malam tersebut tetap membuka segel, dan kembali beroperasi.

“Kami juga sudah beberapa kali menyegel, namun mereka membuka lagi dengan berbagai alasan. Alasannya mau renovasi, mau dibersihkan, segala macamlah mereka punya alasan. Kalau diliat secara kasat mata, ya benar direnovasi. Makanya penyegelan ini akan kami lakukan lagi,” tuturnya.

Namun untuk melakukan tindak penyegelan, sambung dia, dibutuhkan regulasi khusus. Selain itu, untuk melakukan penyegelan, diharuskan dalam lokasi tersebut terdapat pemilik hiburan malamnya.

“Jadi kalau penyegelan, harus ada dasar hukum yang jelas. Aturannya harus ada penyidik, dan harus ada pemilik. Karena dalam penyegelan, harus ada tanda tangan berita acara dan dua orang saksi. Paling nanti kami lakukan sidak,” kata dia. (harir)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler