jpnn.com, KOTA BEKASI - Tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi saat ini belum ditutup. Di mana pemerintah kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan kembali operasional THM sebagai bagian adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau saat itu dikenal dengan istilah new normal.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan kebijakan operasional tempat hiburan malam semata-mata untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja di sektor usaha tersebut.
BACA JUGA: Pastikan tak ada PHK, PT Pusri Fokus Jaga Ketahanan Pangan
Hal yang mendasar THM di Kota Bekasi tetap beroperasi di tengah Pandemi Covid-19, menurut Politikus Golkar tersebut yakni kemanusiaan.
“Jadi, ada alasan kemanusian yang saya pertimbangkan. Inikan dampak sosialnya tinggi kalau mereka sampai di rumah atau PHK,” kata Pepen, sapaannya, Senin (24/8).
BACA JUGA: Merokok Sambil Minum Kopi Dobel Bahayanya Bagi Jantung!
Dia mengaku, tempat hiburan seperti SPA, klub malam, tempat karaoke, panti pijat, dan refleksi memang bukan sektor usaha yang memiliki pemasukan pajak daerah yang besar.
Menurut dia, di tempat-tempat hiburan seperti itu terdapat tenaga kerja yang harus dijaga jangan sampai kehilangan pekerjaan di masa sulit seperti ini.
BACA JUGA: Kasus Corona di Kanada Melonjak, Tempat Hiburan Malam Jadi Pusat Penyebaran
“Yang persoalan hiburan itu, bukan pada persoalan hiburan dan rendahnya pajak, tapi persoalannya adalah tenaga kerja di dalam sana,” jelasnya.
“Dari awal saya bilang, tempat hiburan dibuka kita tidak ingin ada yang dirumahkan, bagaimana supaya tidak terjadi PHK," seru dia.
Meski begitu, Pepen memastikan bahwa peningkatan pengawasan akan tetap dilakukan. Dia juga akan tetap mengkaji tempat-tempat hiburan yang berada di lingkungan RW ditemukan kasus penularan.
“Sampai saat ini belum ditemukan klaster dari tempat hiburan, pengawasan kami tetap jalan terus, semua punya tanggung jawab, pemerintah mengajak dan mendorong,” tandasnya.(dil/PojokBekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada