jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat hiburan malam Top 10 kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB.
Saat aparat mendatangi Top 10, masih ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari.
BACA JUGA: Tegas! Anak Buah Bu Risma Cabut Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (2/10).
Arifin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.
BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan
Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis segel di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning.
Sedangkan pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.
BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja.
Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti