Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari

Jumat, 05 Juli 2013 – 05:23 WIB
BATAM - Pemko Batam bersama unsur Muspida menggelar rapat tertutup  dalam menentukan jam buka tutup tempat hiburan malam selama bulan ramadhan 1434 Hijriah di Planet Holiday, Kamis (4/7).

Disepakati, dalam rangka menghormati bulan puasa dan idulfitri, maka tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama sembilan hari.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan jam tutup tempat hiburan tahun ini sama dengan formula yang digunakan dalam puasa tahun lalu yakni 3,3,3. Yakni, tiga hari diawal puasa mulai dari H-1, tiga hari saat nuzulquran dan tiga hari saat jelang idul fitri, mulai dari H-1 Idulfitri hingga H+ 2.

"Kalau kapan mulai berlakunya tergantung dari pemerintah pusat. Yang penting kita susun dulu aturan buka tutup tempat hiburannya," katanya.

 Selama puasa dan idul fitri, jam operasional tempat hiburan juga dibatasi. Tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 dan harus tutup pukul 02.00WIB.

Dahlan mengatakan rapat tersebut diikuti oleh pengusaha hiburan. Tetapi setelah keputusan ditentukan, tidak ada dari pihak pengusaha yang menolak. Kalau mereka diam berarti setuju, tidak ada masalah," katanya.

Untuk mengawal keputusan ini, Pemko Batam melalui Dinas Pariwisata akan membentuk tim terpadu. Saksi tegas akan diberlakukan bagi pengusaha yang melanggar.  "Akan dilakukan pengawasan ketat. Bagi yang melanggar, akan ditindak," kata Yusfa Hendri, Kadispariwisata Kota Batam.

Yusfa mengatakan pengawasan tempat hiburan ini akan dikoordinir Satpol PP.Sementara pengamanan selama bulan puasa akan melibatkan aparat kepolisian dan TNI "Kita libatkan seluruh aparat yang ada. Kita mau semua yang menjalankan puasa merasa nyaman," katanya.

Terkait sanksi, tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Dalam tahun ini, Yusfa mengakui sistemnya adalah akumulasi. Di mana pelaku usaha yang mendapatkan sanksi tahun lalu dihitung hingga saat ini. Misalnya, tahun lalu ada perusahaan yang melanggar dan mendapatkan surat peringatan I, maka jika melanggar akan langsung mendapatkan surat peringatan II.

Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah diberikan sanksi berupa teguran I, II, III dan pembekuan.

"Ini sifatnya akumulasi dari tahun lalu. Jika tahun lalu sudah mendapat surat peringatan I, dan melanggar tahun ini, langsung diberikan peringatan II. Tahun lalu ada lima tempat hiburan melanggar dan diberikan sanksi," katanya. (ina)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam dari Seratus Pelajar Depok Pernah Pakai Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler