Tempat Hiburan Malam Wajib Patuhi Rekomendasi DPKP

Selasa, 12 Januari 2016 – 05:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI akan memberikan rekomendasi berkaitan izin operasional dan izin usaha tempat hiburan yang berlokasi di gedung tinggi. Ini berlaku mulai 2016.

Persyaratan bahwa izin usaha dan operasional tempat hiburan malam harus mendapatkan rekomendasi dari DPKP didasarkan pada hasil inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam saat jelang Natal dan Tahun Baru. Ketika itu, ada 24 tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek yang tidak memenuhi persyaratan proteksi dini kebakaran.

BACA JUGA: Anak Buah Ahok Langsung Wacanakan Sidak Kafe

"Ada rekomendasi teknis dari kita mengenai tempat hiburan yang akan dikeluarkan izin," kata Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP DKI Jon Vendri, Senin (11/1).

Jon mengatakan, tempat hiburan malam yang belum memenuhi persyaratan proteksi dini kebakaran akan mendapatkan peringatan. Hal ini, ia serahkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA: Ahok Angkat Wanita Cantik Jadi Lurah

Apabila selama enam bulan belum ada perubahan, Jon meminta agar PTSP mencabut izin para pemilik tempat hiburan malam yang melanggar.

Dari pemeriksaan terhadap 24 tempat hiburan malam, terdapat sejumlah item proteksi dini kebakaran di masing-masing gedung belum memenuhi persyaratan. Misalnya saja terkait dengan petunjuk arah jalan keluar, alarm, dan alat pemadam api ringan.

BACA JUGA: Ahok Ngaku tak Bahas Pilkada di Rakernas PDIP, Ciyus Gan?

"Ini yang akan ditindaklanjuti BPTSP," ujar Jon. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Calon Independen, Berapa Dana Yang Dikeluarkan Ahok?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler