Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap

Kamis, 01 September 2022 – 17:10 WIB
Polda Sumsel menggerebek sebuah warnet di Palembang yang menyediakan jasa permainan judi online. Sebanyak enam orang, yang satu di antaranya pemilik warnet, ditangkap. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah warung internet (warnet) di Seberang Ulu I, Palembang, yang diduga menyediakan jasa perjudian online slot dan poker, Selasa (23/8).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Ernes (34) yang merupakan pemilik warnet, serta lima pemain judi online, yakni Hendri (39), Andre (39), Budi (34), Supriyadi (32), dan Taufik (32). 

BACA JUGA: Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa warnet Loly Net menyediakan jasa perjudian online," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo di Mapolda Sumsel, Kamis (1/9). 

Seusai mendapat laporan dari warga, personel Ditreskrimum Polda Sumsel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online

“Saat penggerebekan oleh anggota kami, warnet tersebut memang digunakan sebagai tempat perjudian online,” ungkap Kombes Anwar. 

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pemilik warnet menyediakan akun judi online yang dapat digunakan oleh para pengunjung atau pemain. 

BACA JUGA: BI Sumsel Sediakan Layanan Kas Keliling Penukaran Uang

"Pemilik warnet menyediakan akun dan rekening untuk digunakan oleh para pengunjung warnetnya," kata Kombes Anwar. 

Tak hanya itu, pemilik warnet juga menyediakan rekening untuk deposit para penjudi yang menang. 

"Setiap kali pemain menang, pemilik warnet akan memotong lima persen dari masing-masing orang," ungkapnya. 

Warnet yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini mendapatkan keuntungan Rp 2  juta per minggu. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit PC, CPU, layar monitor, keyboard, mouse, satu buku tabungan atas nama Ernes, satu ponsel Nokia, serta uang modal judi Rp 3,5 juta, dan uang Rp 470 ribu dari deposit pemain.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," tutupnya.  (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
judi online   Polisi   Warnet   Polda Sumsel   judi  

Terpopuler