Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online

Rabu, 24 Agustus 2022 – 13:30 WIB
Polda Sumsel menangkap dua marketing sebuah situs judi online. Foto : Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap dua marketing sebuah situs judi online

Kedua pelaku berinisial DY (26) dan rekannya, M ditangkap di Perumahan Assahara, Blok D, Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, Minggu (14/8) sekitar pukul 13.40 WIB.

BACA JUGA: Bos Judi Online di Sumut Sudah Kabur Sebelum Irjen Panca Bergerak, Oalah

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhay mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Tim Siber Polda Sumsel mengenai adanya channel judi yang memiliki ribuan subscriber. 

Sesuai mendapat informasi itu, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: Soal Kasus Judi Online di PIK, Kombes Zulpan: Sudah Ada Tersangka

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu  sedang melakukan pembuatan konten judi," kata Kombes Barly, Rabu (24/8).

Saat melakukan aksinya, kata dia, para pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online.

BACA JUGA: Menteri Johnny Sebut Setiap Hari Berantas Situs Judi Online

"Dari pengakuannya, pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Setelah itu mereka mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," ungkapnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop, telepon seluler, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten hingga sebuah akun di media sosial YouTube. 

Pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

“Kami terus menyelidiki jaringan ini, karena aksi ini (perjudian) telah terjadi selama dua tahun terakhir,"  pungkas Kombes Barly. 

Salah satu tersangka, DH, mengaku bertugas mengajak orang untuk ikut bermain judi online melalui akun yang telah dibuatnya di YouTube. 

"Bayaran saya sekitar Rp 5 juta per konten yang saya buat. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah viewers terlebih dahulu," jelasnya. 

Sambil menundukan kepala, DH pun menyesali perbuatannya. 

"Saya menyesal," katanya. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler