Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Asal..

Minggu, 14 Juni 2020 – 21:06 WIB
Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube

jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Surabaya sudah mengizinkan tempat karaoke beroperasi tetapi dengan syarat, sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.

BACA JUGA: Penerapan New Normal, Tempat Karaoke Boleh Buka?

"Karena bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.

Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, ialah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali, menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

BACA JUGA: Ssst... Karaoke dan Spa Masih Buka

Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C, dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

BACA JUGA: Bandel, Tempat Karaoke di Bandung Ini Langsung Disegel

Tidak hanya itu, kata dia, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.

Aturan lain menurut Irvan, yaitu membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan.

Membatasi aktivitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa), dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).

Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik.

Sementara itu, khusus pengunjungnya wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.

"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler