jpnn.com, BANDUNG - Sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Satpol PP karena masih beroperasi saat pandemi COVID-19 belum mereda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi, Selasa, mengatakan bahwa penutupan dan penyegelan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes.
BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Debi Kurniawan Ditangkap Saat Isolasi Diri Bersama Perempuan di Villa
Pada poin ke-13, seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan parawisata diimbau untuk sementara tidak beroperasi demi mencegah penularan COVID-19.
"Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian, dan juga ada laporan kegiatan di tempat karaoke ini. Sesuai dengan Edaran Wali Kota Nomor 443 itu, di situ sudah diimbau bahwa pusat hiburan dan perbelanjaan harus tutup sementara," kata Rasdian.
BACA JUGA: Keceriaan Satu Keluarga di Perladangan Berakhir Duka, Sang Istri Tewas Mengenaskan
Dengan adanya penyegelan tersebut, menurut dia, pihak pengelola karaoke harus siap menerima konsekuensi sanksi dicabutnya izin usaha tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengelola maupun yang terkait dengan tempat karaoke itu.
"Manakala ditemukan unsur pidananya, itu kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, (Pemerintah Kota Bandung) bisa membekukan izin operasionalnya," kata Kasatpol PP.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Perempuan yang Tewas Telentang di Pinggir Jurang
Dari kepolisian nanti, kata dia, akan menyampaikan ada unsur-unsur yang dilanggar, baik terkait maklumat maupun bisa saja masuk ke dalam Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan penanganan COVID-19, pihak Satpol PP bakal terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan maupun tempat lainnya yang dapat mengundang keramaian untuk tidak beroperasi.
Sejauh ini, kata dia, sudah ditemukan beberapa tempat hiburan maupun tempat lainnya yang ditindak dengan dilakukan penutupan sementara. Namun, tempat karaoke tersebut merupakan tempat pertama yang ditindak hingga dilakukan penyegelan.
BACA JUGA: 2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap
"Kami 'kan punya rencana aksi sampai 3 bulan ke depan, semua unsur TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya, ada juga dari Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) sebagai sektornya," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi