jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur jam operasional sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta selama bulan Ramadan 2022.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Doni Salmanan Titip Pesan Ini Buat Sang Istri
Untuk tempat usaha karaoke diizinkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.
Kemudian, untuk usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri, pub tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, MAI Gelar Touring Berbagi di Jakarta
“Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andika Permata dalam SE tersebut, seperti dikutip Jumat (1/4).
Bila tempat usaha tersebut melanggara aturan, bakal dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2), Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
BACA JUGA: Daftar Kenaikan Harga Bahan Pokok hingga BBM Jelang Ramadan
Sanksi yang pertama berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), usulan pembatalan TDUP, dan pencabutan TDUP. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Ramadan, Irjen Nana Sudjana Terjunkan Personel
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi