Tempat Karaoke Tutup Sebulan demi Ramadan

Minggu, 28 Mei 2017 – 23:29 WIB
Karaoke. Ilustrasi: Radar Jogja

jpnn.com, WONOSOBO - Pemilik usaha karaoke di Wonosobo harus menganggur selama sebulan penuh seiring datangnya Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, usaha karaoke wajib ditutup selama bulan suci bagi umat Islam itu.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo One Andang Wardoyo menjelaskan, penutupan itu untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Khusus selama bulan Ramadan, hari besar keagamaan maupun event keagamaan nasional, usaha karaoke ditutup dan dilarang beroperasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Mantap! Pembalap Liar Bakal Didenda Rp 3 Juta

Di luar Ramadan, perda tersebut juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk hari Senin sampai Jumat, karaoke bisa buka mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.

“Sementara untuk Sabtu, Minggu dan hari libur, mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB,” tuturnya.

BACA JUGA: Video: Paul Pogba Puasa Pertama di Tanah Suci

Penutupan itu juga demi mengantisipasi munculnya razia atau sweeping dari kelompok masyarakat yang berpotensi memunculkan konflik dan gangguan kamtibmas. “Ini kami tekankan agar benar-benar dipahami dan dipatuhi para pemilik maupun pengelola usaha hiburan,” tegas Andang.

Bagi tempat usaha hiburan yang melanggar larangan-larangan dalam Perda Nmor 3 Tahun 2017, maka Pemkab Wonosobo akan menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin.(cr2/ton/jpg)

BACA JUGA: Rela Terbang dari Inggris untuk Menikmati Kuliner Ramadan di Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucapkan Selamat Berpuasa, Miyabi Teringat Nikita Mirzani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler