jpnn.com, KEDIRI - Petugas Polres Kediri Kota, Jatim menggerebek sebuah tempat panti pijat plus-plus Yulia Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngeronggo.
Empat orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya terapis perempuan berinisial AN (29), MF pria usia 28 tahun asal Kecamatan Pontianak Utara yang bertugas sebagai kasir, NB (35) pengunjung asal Jambu, Bogor, serta pemilik panti pijat berinisial YL (42).
Anggota Resmob Polres Kediri menggerebek panti pijat ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan itu, polisi memergoki seorang terapis sedang melayani tamu. Polisi menemukan sebuah tisu bekas yang digunakan untuk membersihkan cairan reproduksi sang pelanggan. Tisu bekas ini ditemukan di atas kasur.
BACA JUGA: Perempuan Muda Berhijab Loncat dari Jembatan, Jenazahnya tak Ditemukan
Pelanggan tersebut mengaku memesan paket seharga Rp100 ribu dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan menambah layanan handjob dengan menambah biaya Rp150 ribu.
"Untuk kepentingan penyelidikan polisi kemudian membawa tiga orang pekerja dan satu pengunjung ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim AKP Girindra.
BACA JUGA: Geger, Potongan Tubuh Pria Tercecer di Area Apartemen Ambassador
Barang bukti yang disita di lokasi adalah yaitu tisue bekas, pakaian dalam, dua rekapan hasil pijat, sertifikat pelatihan pijat, dan surat izin praktik kesehatan tradisional atas nama Yuliati.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 637 ribu di tempat kasir dan Rp 300 ribu dari tangan terapis.
"Unit Resmob Polres Kediri Kota mengamankan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan dasar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," pungkas AKP Girindra. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia