Tempat Mbak Yulia Digerebek, Eh Ada Tisu Bekas Terapis di Atas Kasur

Rabu, 24 Maret 2021 – 06:40 WIB
Barang bukti dari panti pijat Mbak Yulia. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, KEDIRI - Petugas Polres Kediri Kota, Jatim  menggerebek sebuah tempat panti pijat plus-plus Yulia Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngeronggo.

Empat orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Di antaranya terapis perempuan berinisial AN (29), MF pria usia 28 tahun asal Kecamatan Pontianak Utara yang bertugas sebagai kasir, NB (35) pengunjung asal Jambu, Bogor, serta pemilik panti pijat berinisial YL (42).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal! Hal Ini Coreng Muka Jokowi, Komjen Agus Siapkan Bukti

Anggota Resmob Polres Kediri menggerebek panti pijat ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat penggerebekan itu, polisi memergoki seorang terapis sedang melayani tamu. Polisi menemukan sebuah tisu bekas yang digunakan untuk membersihkan cairan reproduksi sang pelanggan. Tisu bekas ini ditemukan di atas kasur.

BACA JUGA: Perempuan Muda Berhijab Loncat dari Jembatan, Jenazahnya tak Ditemukan

Pelanggan tersebut mengaku memesan paket seharga Rp100 ribu dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan  menambah layanan handjob dengan menambah biaya Rp150 ribu.

"Untuk kepentingan penyelidikan polisi kemudian membawa tiga orang pekerja dan satu pengunjung ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim AKP Girindra.

BACA JUGA: Geger, Potongan Tubuh Pria Tercecer di Area Apartemen Ambassador

Barang bukti yang disita di lokasi adalah yaitu tisue bekas, pakaian dalam, dua rekapan hasil pijat, sertifikat pelatihan pijat, dan surat izin praktik kesehatan tradisional atas nama Yuliati.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 637 ribu di tempat kasir dan Rp 300 ribu dari tangan terapis.

"Unit Resmob Polres Kediri Kota mengamankan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan dasar pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," pungkas AKP Girindra. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler