Tempat Pijat Nekat Buka Saat PSBB, Begini Jadinya

Selasa, 28 April 2020 – 21:26 WIB
Satpol PP Kelurahan Lenteng Agung memberikan teguran kepada usaha penyewaan lapangan futsal yang melanggar ketentuan PSBB, Senin (27/4). Foto: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha di wilayah Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang melanggar langsung diberikan teguran serta penindakan dari pihak kelurahan, Selasa (28/4).

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB tersebut teridenfikasi berada di tiga kelurahan, yakni Cipete Selatan, Lenteng Agung dan Tegal Parang.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Sikat 101 Perusahaan Pelanggar PSBB

Bayu Pasca Soengkono selaku Lurah Lenteng Agung menyebutkan, ada tiga tempat usaha yang ditindak karena melanggar PSBB, yakni pijat refleksi, kantor notaris dan bengkel kendaraan.

"Ketiganya bukan lagi kami tegur, tapi langsung kami lakukan penutupan," kata Bayu.

BACA JUGA: Doni Monardo Ungkap 543 Perusahaan Melanggar Selama PSBB di Jakarta

Menurut Bayu, ketiga tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dibolehkan beroperasi selama masa PSBB diberlakukan.

PSBB diterapkan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin luas dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

BACA JUGA: Setelah Dinyatakan Positif Corona Emalia Sedih dan Takut Akan Kematian

Selama PSBB diberlakukan, pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan sebagaimana mestinya.

Sehari sebelumnya, Senin (27/4) pihaknya juga menemukan tempat usaha di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB membuka layanan, salah satunya lapangan futsal.

Petugas juga menemukan adanya warteg yang membuka layanan makan di tempat, sehingga diberikan teguran untuk menutup sementara warungnya sebagai efek jera.

"Sesuai aturan, warung makanan tetap boleh beroperasi tapi tidak menyediakan layanan makan di tempat," katanya.

Pelanggaran PSBB lainnya juga ditemukan di Kelurahan Cipete Selatan, yakni usaha cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari Raya.

Petugas Kelurahan Cipete Selatan lalu menegur pemilik usaha dan memasang stiker untuk melakukan PSBB selama operasional berlangsung.

"Pemilik usaha kami minta membatasi jumlah konsumen sesuai aturan PSBB yakni 50 persen, tidak boleh terjadi penumpukan," kata Fuad Hasan, Lurah Cipete Selatan.

Pelanggar PSBB juga terjadi di sejumlah warung makan atau usaha kuliner yang masih menerapkan layanan makan di tempat.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di tim patroli dari Kelurahan Tegal Parang, yakni perkantoran yang masih buka, serta warung makan yang melayani makan di tempat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler