jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Seorang relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, berinisial DA ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, NV, 13.
Tak ayal, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung pun ikut dibuatnya meradang.
BACA JUGA: Niat Mau Cari Kartu BPJS, Malah Ketemu Mayat Bayi Laki-laki di Dalam Lemari
Tragisnya, aksi bejat DA dilakukan berkali-kali. Sejak Januari 2020. Terakhir pada Senin, 29 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tempat tinggal NV kerap menjadi saksi bisu aksi bejat DA. Dalihnya, DA hendak sebatas berkunjung. Terkadang DA sampai menginap.
BACA JUGA: Dikejar Begal Bersenpi, Perempuan Hamil 7 Bulan Terjatuh dari Boncengan Suami, Begini Akhirnya
Kepala DP3A Lampung Theresia Sormin mendorong DA segera dinonaktifkan dari keanggotannya di P2TP2A Lamtim.
Ya, DA diketahui merupakan anggota P2TP2A yang dibentuk tahun 2016 lalu melalui SK Bupati. Status DA bukan ASN ataupun pejabat.
BACA JUGA: Pengakuan Petugas Penginapan Soal Gadis Cantik yang Tewas di Bawah Ranjang Kamar
“Saya sudah ke Kecamatan Labuhan, Lampung Timur berketemu Kades dan pihak Kecamatan. Juga korban, NV. Sudah ditawarkan ke rumah aman namun NV masih pikir-pikir,” ucap Theresia.
Menurutnya, fungsi lembaganya sebatas melindungi. Untuk pembuktian dia serahkan ke Polda Lampung.
BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!
Redaktur & Reporter : Budi