”Jika tertangkap ada yang membuat label halal pada makanan atau minuman yang haram dapat dituntut hukuman penjara. Sebagaimana tercantum dalam UU Pangan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo kemarin (7/12).
Joko menegaskan, suatu produk makanan dan minuman itu penting sekali ada nama produk dan label halalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, dari situ masyarakat mengetahui benar apakah suatu produk makanan yang akan dibelinya halal atau tidak.
Ironisnya, justru produk dari negara sendiri saat ini masih banyak yang belum memiliki label halal pada produk makanannya. ”Untuk itu pentingnya nama produk makanan dan berlabelkan halal sehingga masyarakat akan terus ingat bahwa produk makanan yang dibelinya halal dan pastinya akan kembali membeli lagi karena sudah adanya kepercayaan terhadap produk makanan yang dijual oleh para pedagang makanan,” urainya.
Senada dengannya, Asisten Kesehatan Masyarakat Jaktim, Ibnu Hajar, menambahkan, Pemkot Jaktim akan selalu mengajak pengusaha dan tokoh masyarakat terutama umat muslim memasarkan dan mengonsumsi produk makanan yang halal. Salah satunya dengan menggelar kegiatan simulasi dan sosialisasi produk halal yang didakan Pemko Jaktim bersama Yayasan Citra Insani Jaya ini.
”Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memberikan kesadaran kepada masyarakat atas pentingnya produk halal bagi masyarakat khususnya bagi umat Islam, karena bagi umat muslim mengkonsumsi makanan yang halal lebih baik sebagai ungkapan ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT,” kata Ibnu.
Ketua Panitia Simulasi dan Sosialisasi Produk Halal bagi Kalangan Pengusaha dan Tokoh Masyarakat se-Jaktim, Wahyudin Ghozali, menuturkan, saat ini banyak produksi makanan dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri yang belum memiliki label halal. Bahkan makanan tersebut tidak ada penjelasan dalam kemasan yang menyatakan makanan tersebut halal atau tidak. ”Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan bagi umat muslim, untuk itu saat ini BPOM dan MUI akan memberikan 30 sertifikasi label halal, tetapi sebelumnya akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan penelitian terhadap produk makanan yang akan diberikan label halal,” paparnya. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Daerah Raih IGA Award 2012
Redaktur : Tim Redaksi