Temuan Bawaslu Diabaikan, DPT Bakal Diragukan

Selasa, 16 Juli 2013 – 21:46 WIB
JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertemu guna mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan adanya temuan tentang 3,9 juta nama yang bermasalah dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Sebab jika 3,9 juta nama bermasalah dalam DP4 itu dibiarkan, maka nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga akan sangat diragukan.

Ray mengingatkan, sisa waktu yang ada sangat sedikit karena batas waktu sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan berakhir 24 Juli mendatang. Sedangkan KPU akanmenetapkan DPT pada September 2013.

“Jadi sulit membayangkan DPT nantinya merupakan data yang sahih, jika tidak ada upaya serius membenahi kembali DPS yang ada. Karena itu sudah semestinya pihak KPU dan Kemendagri segera melakukan klarifikasi atas temuan tersebut. Jelas jumlah empat juta jiwa bukan angka yang sedikit,” ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (16/7).

Ray menambahkan, pertemuan antara ketiga lembaga itu diperlukan karena sesuai Undang-Undang Pemilu, KPU hanya sekadar lembaga yang memakai data kependudukan dari Kemendagri untuk ditetapkan sebagai DPS. Artinya, sumber data pemilih satu-satunya hanyalah Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan yang pengerjaannya dilakukan oleh Kemendagri

“Kita harus bertekad, karut marut daftar pemilih yang selalu berulang setiap pemilu dan pilkada, harus dihentikan mulai dari pemilu 2014. Apalagi dengan rencana KPU membuka pendaftaran khusus bagi pemilih yang belum terdaftar di DPS, jelas sangat membingungkan. Karena hal tersebut juga menambah asumsi bahwa DAK2 yang telah diserahkan Kemendagri ke KPU belum sepenuhnya mendata jumlah penduduk kita,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sekitar 3,9 juta nama pemilih dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diduga bermasalah. Menurutnya ada dua katagori kesalahan. Pertama adalah ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan jenis kelamin dari penduduk dalam DP4.

Kejanggaan kedua adalah pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap tidak rasional.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Anggota Bawaslu Diadukan ke DKPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler