Temuan BPK Soal UN harus Dilanjutkan ke KPK

Jumat, 20 September 2013 – 15:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap hasil pemeriksaan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2012 dan 2013 terlalu soft.

Namun Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengaku bisa dipahami hal itu karena BPK hanya berfikir teknis, bukan substansi. "Nah, yang terpenting seharusnya data pemeriksaan BPK itu dilanjutkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar diselidiki," katanya saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan BPK dalam pelaksanaan UN, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Pelunasan untuk Guru Swasta Dulu

Menurut Retno, temuan BPK dalam penyelenggaraan UN tersebut harus menjadi momentum untuk menguatkan bahwa UN memiliki daya rusak parah untuk masa depan bangsa. "Daya rusak UN sudah parah. Mulai dari mental nyontek (siswa) sampai mental korup (penyelenggaranya)," tegas Retno.

Dia mengatakan sejak awal sikap FSGI terhadap UN sangat tegas. FSGI menolak UN sebagai penentu kelulusan hasil belajar siswa karena bertentangan dengan Pasal 58 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA: Irjen Kemdikbud Dorong M Nuh Seriusi Temuan BPK

Dalam UU itu disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik berada di tangan pendidik dan satuan pendidikan, bukan di tangan negara. Selain itu UN dalam UU Sisdiknas  hanya sebagai pemetaan kualitas penddkan, sehingga UN tidak harus dilaksanakan setiap tahun dan tidak harus di kelas ujung.

Retno juga mengatakan, temuan BPK  ini seharusnya menjadi masukan di konvensi UN September nanti untuk tidak memaksakan UN yang tidak berorientasi mutu, tapi berorientasi proyek. (fat/jpnn)

BACA JUGA: BPK Rekomendasikan Teknis Pelaksanaan UN Diurus Pemprov

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Temukan Duplikasi Anggaran UN Rp62 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler