Temuan FSGI, Klaster Pesantren Makin Ganas

Rabu, 09 Desember 2020 – 20:49 WIB
Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 menggelar rapid test untuk santri serta mahasiswa Pondok Pesantren Modern Gontor yang berdomisili di Kota Bekasi. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap fakta ribuan santri positif Covid-19 sejak September-November.

Klaster pondok pesantren ini terjadi sejak diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juni 2020.

BACA JUGA: Puluhan Santri Ponpes di Bulungan Terpapar Covid-19

Klaster baru pondok pesantren mulai santer terdengar pada Agustus 2020 di sejumlah daerah.  

FSGI melakukan pemantauan pondok pesantren di sejumlah daerah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol 3M Tinggi

Pemantauan dilakukan September sampai November 2020. 

“Hasil pemantauan selama tiga bulan menunjukkan klaster pondok pesantren sangat besar jumlahnya, bahkan di Cilacap, pada Oktober total kasus Covid-19 mencapai 908, dari jumlah tersebut 55,29 persen atau 502 kasusnya berasal dari pondok pesantren di wilayah Cilacap,” ungkap Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI di Jakarta, Rabu (9/12). 

BACA JUGA: 128.094 Pemilih Ditegur Satgas Covid-19 Gegara Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Dia  menambahkan, hasil pemantauan FSGI pada September 2020 menunjukkan jumlah santri yang positif Covid-19 mencapai 1.362 orang.

Sedangkan pada Oktober 2020 tercatat 700 santri positif Covid-19. November 2020 mencapai 940 santri.

Retno menyebutkan, ada ponpes di Kabupaten Banyumas angka kasus santri positif mencapai 328 orang.

Bahkan ponpes di Kabupaten Banyuwangi kasus santri positif Covid-19 paling banyak, yaitu mencapai 622 santri.

"Dari jumlah tersebut, selain santri sudah termasuk pengelola, pegawai dan pimpinan pondok pesantren, hanya jumlahnya 99 persen didominasi santri."

"Total dari data yang dikumpulkan FSGI mencapai 3.002 kasus Covid-19 hanya dari klaster pondok pesantren," beber Retno.

Adapun wilayah pantauan klaster pondok pesantren meliputi enam provinsi dan 18 kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut: 

(1) Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya,  Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cimahi, Kota Banjar, Kota Depok, kabupaten Sukabumi, dan  Kabupaten Kuningan; 

(2) Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten  Kebumen;

(3) Provinsi Jawa Timur: Kota Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan  Kabupaten Trengalek;

(4) Provinsi D.I. Yogjakarta: Kabupaten Bantul, 

(5) Sulawesi Barat: KAbupaten Polewali Mandar (Polman)

(6) Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler