Temuan Jejak Manusia Purba di Gua Purbakala Lojejer

Jumat, 10 November 2017 – 10:37 WIB
Salah satu gua purba yang diidentifikasi sebagai tempat tinggal manusia zaman prasejarah, di Lojejer, Wuluhan. Foto: Heru Putranto/Radar Jember/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Penemuan gua purbakala di Lojejer, Wuluhan, Kabupaten Jember masih menjadi perhatian Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Timur.

Untuk melindungi jejak manusia purba di gua purbakala ini, BPCB Jatim terus mendorong agar proses registrasi atau pencatatan temuan-temuan yang terdapat di gua segera dituntaskan.

BACA JUGA: Jelang Harbolnas, Smartphone Dual Kamera dijual Rp 1,2 juta

Sejauh ini, BPCB hanya bisa menunggu dari tindak lanjut registrasi yang sudah diajukan ke pemerintah.

Radar Jember (Jawa Pos Group) melaporkan, meskipun terbilang temuan lama, namun ada beberapa benda baru yang ditemukan di gua tersebut.

BACA JUGA: Cara Mudah Meregistrasi Kartu Prabayar Smartfren

Seperti beberapa kapak batu, kjokkenmodinger, hingga alat-alat serpih yang biasa digunakan manusia purba pada zaman mesolitikum.

Koordinator Juru Pemelihara Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Timur di Jember, Didik Purbandrio mengungkapkan, sebenarnya gua ini sudah menjadi objek penelitian semenjak zaman kolonial.

BACA JUGA: Bayar Bajaj tak Perlu Repot, Bisa dengan Aplikasi PayPro

Penemuan gua ini, kata dia, hampir bersamaan dengan eksplorasi gua di Ponorogo dan Pacitan.

“Hasil kajian dari para ahli, tempat tinggal manusia purba salah satunya di Ponorogo, Pacitan, dan Jember yaitu di Watangan,” ujarnya.

Pada gua tersebut sudah terlihat peradaban zaman batu tengah yang menjadi identitas peninggalan manusia purba.

Temuan terakhir adalah beberapa batu kapak dan alat serpih. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang melakukan vandalisme atau perusakan situs purbakala.

“Di dalamnya masih ada coretan-coretan tangan usil di dinding gua, tapi tidak banyak,” lanjut Didik.

Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Timur di Jember saat ini masih mengupayakan pencatatan atau registrasi nasional (regnas) terhadap temuan purbakala di Lojejer ini.

Sistem registrasi nasional (regnas) cagar budaya merupakan pencatatan aset bangunan dan benda bersejarah yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bekerja sama dengan pemkab/pemkot di seluruh Indonesia.

Setelah cagar budaya dikaji, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Tentu saja, lanjut Didik, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Saat ini dirinya masih ditugaskan oleh Balai Pelestari Cagar Budaya Jawa Timur untuk merawat temuan tersebut.

“Kita berupaya untuk melindungi gua tersebut dari perusakan situs, dengan berbagai cara,” tegasnya. (jpnn/jr/lin/hdi/das/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Metode Pembayaran Praktis di Tukang.com


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler