Cara Mudah Meregistrasi Kartu Prabayar Smartfren

Kamis, 09 November 2017 – 23:16 WIB
Cara Mudah Meregistrasi Kartu Prabayar Smartfren. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk selaku operator Smartfren menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah meregistrasi ulang kartu prabayar. Langkah ini diyakini seabgai wujud hadirnya negara melindungi masyarakat dari kejahatan dan penipuan.

Dengan meregistrasi dan validasi maka pelanggan menjadi terlindungi sehingga kenyamanan dalam berkomunikasi semakin bertambah.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Melindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel

Selain itu, keuntungan melakukan registrasi tervalidasi lainnya bagi pelanggan adalah terhindarnya pelanggan dari tindakan penyalahgunaan nomor telepon selulernya oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan, penipuan atau tindakan kriminal lainnya.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses registrasi dan validasi pelanggan lama dan pelanggan baru kartu prabayar, Smartfren memberikan dua alternatif lain bagi para pelanggannya untuk melakukan proses registrasi pelanggan prabayar, antara lain melalui SMS dan melalui website https://my.smartfren.com/reg yang dapat diakses melalui kartu 4G GSM yang digunakan di merek telepon 4G LTE yang beredar di pasar saat ini.

BACA JUGA: Drive Test Jaringan Smartfren di Sulsel, Semuanya 4G!

Melalui website tersebut, pelanggan akan diminta mengisi nomor smartfren yang akan diregistrasikan. Selanjutnya, pelanggan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK/16 digit nomor KTP), jenis verifikasi yang diinginkan, email dan nomor telepon lain yang masih aktif dan nomor Kartu Keluarga. Data yang disampaikan pada saat registrasi harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain web pelanggan Smartfren dapat melakukan registrasi dan validasi nomor prabayarnya melalui SMS dengan cara sebagai berikut:

BACA JUGA: Cara Registrasi Nomor Seluler Prabayar, Cukup 1 Menit

1. REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA

Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

2. REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA

Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#

Bagi yang melakukan Registrasi Ulang Nomor Lama, beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
  • Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, dan setelah dilakukan 5 kali SMS validasi tetap gagal, maka pelanggan tetap dapat melanjutkan registrasi ulang dengan mengikuti format dan petunjuk yang dikirimkan melalui SMS.
  • Registrasi ulang mulai 31 Oktober dan diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
  • Apabila tidak dilakukan Registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018, maka diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 hari lagi dan apabila tidak Registrasi Ulang maka akan dilakukan pemblokiran bertahap sebagai berikut:

a. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 29 Maret 2018
b. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 13 April 2018
c. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 28 April 2018


Sementara bagi yang melakukan Registrasi Baru Nomor Perdana yang harus diperhatikan:

  • Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
  • Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, dan setelah dilakukan 5 kali SMS validasi tetap gagal, maka pelanggan tetap dapat melanjutkan aktivasi dengan mengikuti format dan petunjuk yang dikirimkan melalui SMS. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan dalam waktu 1x24 jam.
  • Bagi Kartu SIM Perdana, mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan Regristrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.

    Proses registrasi dan validasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kominfo No.12 Tahun 2016 dan perubahannya Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

NIK dan Nomor KK akan divalidasi oleh Dukcapil Kementrian Dalam Negeri secara online.

Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andromax Prime, Telepon Jadul Berteknologi 4G


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler