Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J

Kamis, 01 Desember 2022 – 20:14 WIB
Rumah dinas mantan Ferdy Sambo di Jaksel di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat penyidik melakukan prarekonstruksi pada Sabtu, 23 Juli 2022. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabaratalias Brigadir J yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Provos itu bersaksi untuk Hendra Kurniawan, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

Agus dalam kesaksiannya mengungkap sederet kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel itu.

Menurut Agus, kejanggalan pertama ialah awalnya kasus disebut sebagai insiden baku tembak.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo

Meski peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, Divpropam Polri baru menangani kasus itu beberapa hari kemudian.

Agus menuturkan pihaknya baru mengetahui kasus itu pada Senin, 11 Juli 2022 malam, lalu melakukan peninjauan.

BACA JUGA: Bantah Larang Buka Peti Mayat Brigadir J, Kombes Leonardo: Kami Punya Keluarga juga

"Tanggal 12 (Juli 2022) baru turun perintah Timsus (Tim Khusus) dan Irsus (Inspektur Khusus) untuk melakukan kegiatan," kata Agus di kursi saksi.

Perwira menengah Polri itu kian curiga dengan kasus tersebut ketika menerima informasi soal rombongan polisi yang membawa jenazah Brigadir J melarang pembukaan peti mati oleh keluarga almarhum di Jambi. 

Pada 11 Juli 2022 malam, jenazah Brigadir J tiba di rumah orang tuanya di Desa Suka Makmur, Kabupaten Muaro Jambi.

Namun, pihak keluarga menolak menandatangani berita acara serah terima jenazah Brigadir J karena peti matinya tidak boleh dibuka.

"Penolakan (atas berita acara serah terima) dari keluarga. Jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan (dilarang) untuk dibuka," ujar Agus.

Walhasil, tim Divpropam baru turun ke rumah Ferdy Sambo pada Selasa, 12 Juli 2022 malam, guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Di sana ditemukan beberapa barbuk yang kurang, seperti, proyektil peluru, arah tembakan, karena saat itu kami lakukan oleh TKP dengan Labfor (Laboratorium Forensik)," tutur Agus.

Kejanggalan lainnya ialah informasi bohong tentang CCTV di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo dalam kondisi rusak.

"Kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam, tidak ada yang rusak," ujar Agus.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi mengungkap pembunuhan terhadap Bintara Polri itu telah direncanakan.

Ferdy Sambo yang saat itu menjadi kepala Divpropam Polri diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J. Saat ini alumnus Akpol 1994 itu menyandang status terdakwa yang perkaranya disidangkan di PN Jaksel.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga menjadi terdakwa kasus itu. Terdakwa lainnya ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(cr3/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler