Hendra Kurniawan Mengaku ke Jambi Atas Perintah Ferdy Sambo

Kamis, 01 Desember 2022 – 19:58 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10) lalu. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan mempertanyakan penyebab dirinya ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dia menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian anggota Propam Polri Agus Syariful di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Bang Henry Mewakili Hendra Kurniawan: Kapolri Harus Lindungi Ismail Bolong

Agus yang merupakan anggota Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu pernah memeriksa Hendra Kurniawan di Patsus.

Hendra Kurniawan pun mengakui hal tersebut.

BACA JUGA: Konon Wanita Menangis dari Rumah Ferdy Sambo Adalah Si Cantik Berseragam Cokelat

Konon, Agus pernah memeriksa Hendra Kurniawan ihwal ke Jambi. Kala itu, Hendra mengaku kepada Agus bahwa dirinya ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo.

"Ketika di Timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'betul ke Jambi', betul. Berdasarkan 'perintah siapa?' perintah Pak 'FS," kata Hendra Kurniawan menirukan pemeriksaan di Patsus.

BACA JUGA: Ferdy Sambo kepada Bharada E: Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Di sisi lain, Agus juga menanyakan kepada Hendra ihwal pengamanan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Kemudian, betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'screening' Screening itu apa?. Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu," ujar Hendra.

Menurut Hendra, setelah menyita rekaman CCTV, dirinya langsung melaporkan kepada Ferdy Sambo.

"Saya laporkan ke Pak FS. Hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, disuruh seakan-akan saya tulis lagi tanda tangan seperti itu," ucap Hendra.

Hendra Kurniawan mengaku diperiksa pada 8 Agustus 2022 lalu di Patsus, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Jadi, ketika saya diperiksa pun sudah 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di Patsus. Jadi, saya bingung saya di Patsus atas dasar alat bukti apa saya," tutur Hendra Kurniawan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler