Temuan PPATK Bisa Coreng Citra KPK

Selasa, 21 Februari 2012 – 21:32 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperjelas temuan tentang rekening mencurigakan milik seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar tidak muncul kerancuan tentang temuan PPATK yang diungkap saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala PPATK pada Selasa (20/2).

Menurut Bambang, jika temuan itu justru memunculkan kerancuan apalagi kekeliruan, maka imbasnya bisa merusak kredibilitas PPATK.  “Perlu diperjelas apakah temuan PPATK tersebut melibatkan pegawai biasa di internal KPK, ataukah “pegawai khusus” di KPK yang memang ditunjuk untuk mengemban fungsi transaksional seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (21/2).

Politisi Partai golkar itu menambahkan, di KPK memang ada pegawia khusus yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk menukar barang sitaan dari koruptor berupa mata uang asing ke rupiah, untuk selanjutnya disetor ke kas negara. “Hal ini pernah diungkap oleh pimpinan KPK dalam RDP dengan Komisi III DPR beberapa bulan lalu,” jelasnya.

Karenanya, Bambang mengimbau Ketua PPATK untuk mengumumkan kepastian soal temuan tersebut, sekaligus meminta KPK bersikap proaktif dalam menelusuri sumber dana pada rekening yang mencurigakan itu. “Bahkan, dengan kepastian dari PPATK tersebut, Ketua KPK hendaknya juga melakukan penyelidikan ke dalam,” imbuhnya.

Namun bila temuan itu keliru, maka PPATK harus segera memberikan klarifikasi ke publik sehingga tidak mencoreng citra KPK yang belakangan ini terus membaik. "Proses perbaikan citra ini harus dijaga dan ditingkatkan,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan bendahara KPK. Transaksi itu terkait penukaran mata uang asing. Namun menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, temuan PPATK itu sebenarnya sudah diklarifikasi dan tidak ada persoalan.

Johan mengatakan bendahara yang dimaksud PPATK itu memang menukarkan uang sitaan KPK untuk kemudian disetor ke kas negara. "Itu sudah pernah kita klarifikasi dan tidak ada yang patut dicurigai," kata Johan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lusa, Pengacara Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler