Temui Massa Buruh, Dasco Ungkap Hasil Kesepahaman di Hotel Mulia

Selasa, 25 Agustus 2020 – 16:52 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).

Aksi buruh itu untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap Omnisbus Law RUU Cipta Kerja, serta menolak PHK di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Dasco Minta Menteri Bersinergi Gerakkan Ekonomi di Masa Pandemi

Dasco menemui massa buruh didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan wakilnya Willy Aditya, Kapoksi Gerindra Baleg DPR Heri Gunawan dan sejumlah anggota lainnya.

Selain menyapa buruh, Dasco juga menyampaikan empat poin kesepahaman hasil FGD Tim Perumus bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan serikat pekerja/serikat buruh yang berlangsung pada 20-21 Agustus lalu di Hotel Mulia.

BACA JUGA: Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi

Dari kalangan serikat pekerja saat itu hadir Presiden KSPI Said Iqbal beserta perwakilan 15 serikat buruh lainnya.

Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98.

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini: Ada Buruh, PKL Hingga Petani

"Khususnya di klaster ketenagakerjaan, ada kesepahaman sebanyak empat poin yang mereka minta diaspirasikan dan mereka akan kawal," kata Dasco usai menemui massa aksi.

Empat poin tersebut terkait dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, harus tetap mengacu putusan tersebut.

Antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu. Kemudian, terkait upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.

Ketiga, soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi.

"Kami menerima aspirasi mereka dan berjanji bahwa apa yang disampaikan dan dihasilkan dalam tim perumus itu, akan diperjuangkan agar bisa direalisasikan dalam RUU Cipta Kerja," tambah Dasco. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler