Catat! Besok Ada Aksi Buruh Tolak Omnibus Law di Berbagai Lokasi

Senin, 24 Agustus 2020 – 22:11 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di depan DPR RI dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (25/8).

Tuntutan para buruh dalam aksi mereka besok adalah menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan RUU Omnibus Law.

BACA JUGA: Heboh Twit Dukung Omnibus Law, Ardhito Pramono Mengklarifikasi

Said menyatakan, hingga kini belum ada upaya konkret pemerintah untuk mencegah PHK akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, justru pemerintah lebih mementingkan membahas RUU Omnibus Law ketimbang persoalan PHK.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru mengebut pembahasan Omnibus Law," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Senin (24/8).

BACA JUGA: Akademisi UI Beberkan Sederet Manfaat RUU Cipta Kerja Bagi UMKM

Said menambahkan, aksi para buruh besok akan digelar serentak di 20 provinsi. Tuntutan para buruh pun sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” tuturnya.

BACA JUGA: 4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja

Dalam analisis KSPI, kata Said, Omnibus Law yang juga dikenal sebagai RUU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh. Jika kelak diberlakukan, Omnibus Law akan menghapus upah minimum.

Omnibus Law justru memuat ketentuan tentang upah per jam. Besarannya pun di bawah upah minimum.  

Iqbal menambahkan, Omnibus Law juga mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Selain itu, Omnibus Law memungkinkan penggunaan outsorcing dan kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Iqbal juga menyoroti Omnibus Law yang akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA). Mantan calon anggota legislatif dari PKS itu menyebut Omnibus Law akan membuat TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” pungkas dia.(ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler