Temui Ratusan Buruh, Kadisnaker Riau Terima Tuntutan Demonstran

Rabu, 10 Agustus 2022 – 21:28 WIB
Tampak Kadisnaker Riau mengenakan kemeja putih saat menemui buruh di depan Kantor Gubernur Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, PEKANBARU - Kadisnaker Provinsi Riau, Imron Rosyadi, temui ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), yang melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/8) siang.

Setelah ratusan buruh melakukan serangkaian orasi, dan membentang spanduk tuntutan, akhirnya Kadisnaker Riau angkat bicara.

BACA JUGA: Tetap Ngotot Bertemu Anies, Buruh Bawa Kata-kata Berjuang Bersama

Pantauan JPNN.com, tampak Imron mendatangi langsung ratusan pendemo, dan naik ke atas mobil komando pendemo.

“Saya yang termasuk mendukung kalian para buruh karena kalian pejuang keluarga,” ucap Imron yang membuat para buruh bersorak.

BACA JUGA: Anies Diminta Jangan Kendur, Buruh akan Mendukungmu Jadi Presiden

Terkait tuntutan para buruh, Imron meyakinkan para buruh bahwa Gubernur Riau, Syamsuar sudah menyurati Mentri Tenaga Kerja RI.

“Bapak gubernur sudah mengeluarkan surat kepada Ibu Menteri, dan hari ini kami akan kembali menyurati Ibu Menteri dan melampirkan tuntutan saudara-saudara,” beber Imron.

Kemudian, terkait pemberlakuan perjanjian kerja Badan Kerja Sama dan Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau, sudah dinyatakan batal oleh Disnaker.

“Jika ada perusahaan yang menggunakan aturan itu, agar dilaporkan ke Disnaker Provinsi Riau,” tegas Imron.

Imron menambahkan, mengenai UMP di Riau pada 2023, pihaknya serang memperjuangkan sebagaimana kebutuhan masyarakat.

“Kami tetap menunggu hasil PTUN di Jakarta yang menghasilkan Pembatalan SK Menteri, dan kita juga berkomitmen dengan BPS dalam penyusunan upah minimum dan tetap berpihak kepada buruh,” ujar Imron.

Adapun tuntutan buruh yang demo di Kantor Gubernur Riau adalah:

Menolak intervensi Kementerian Tenaga Kerja RI atas Penentuan UMP/UMK di Provinsi Riau pada setiap tahun.

Meminta emerintah melalui DPR RI, untuk segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja.

Mendesak Presiden RI bapak Joko Widodo, untuk menerbitkan Perppu penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU No 11 th 2020 ttg cipta kerja dan memberlakukan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara utuh.

Meminta Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, kabupaten atau kota untuk melakukan survei yang transparan, dan valid guna penentuan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi provinsi maupun kabupaten, kota yang menjadi unsur komponen dalam rumusan penentuan UMP/UMK Provinsi Riau.

Terakhir, menolak pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Badan kerja sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi Riau karena melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHP Perdata dan berakibat buruk bagi hak-hak normatif pekerja atau buruh, pada sektor perkebunan industri kelapa sawit di Provinsi Riau. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buruh   Demonstran   Riau   Demo Buruh  

Terpopuler