jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memproses Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
KPK menemukan beberapa aset Dedy yang tidak dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA: Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
"Beberapa aset tidak dilaporkan. Jadi, kami lanjut dengan pemeriksaan (Dedy)," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Pahala mengaku belum menentukan waktu untuk memanggil Dedy.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
Yang pasti, Dedy akan menjalani pemeriksaan pada 2025.
"Tahun depan," tegas Pahala.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Dedy Mandarsyah diketahui terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu, Dedy mengeklaim memiliki harta Rp 9,4 miliar.
Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK terasa janggal terutama terkait tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dedy Mandarsyah mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga yang tercantum masing-masing hanya sebesar Rp 200 juta. Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan disebut senilai Rp 350 juta.
Tanah dan bangunan Dedy di Jakarta Selatan lebih rendah dibanding harga mobil CR-V tahun 2019 yang dilaporkannya ke KPK. Mobil yang disebut Dedy sebagai hasil hadiah itu senilai Rp 450 juta. Selain itu, Dedy mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 830 juta, surat berharap Rp 670,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga