Temukan Kejanggalan OTT KPK, Tim Hukum PDIP Lapor kepada Bu Albertina Ho

Kamis, 16 Januari 2020 – 20:40 WIB
Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta usai menemui anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemui anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho, Kamis (16/1). Dalam pertemuan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta Selatan itu Tim Hukum PDIP membeberkan kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik KPK.

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai pertemuan itu mengaku menyodorkan sejumlah masukan kepada Albertina. Yang utama adalah masukan tentang perbedaan antara penyelidikan dengan penyidikan.

BACA JUGA: PDIP Tak Mau Dianggap Partai Tak Benar, Tim Hukumnya Datangi KPU

“Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka, jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Sudirta.

Pria asal Bali itu menyampaikan hal tersebut untuk mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyidik sempat menindaklanjuti OTT itu dengan rencana menggeledah kantor DPP PDIP.

BACA JUGA: Guru Besar Unpad Khawatir Dua OTT KPK Ini Tidak Sah

"Ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan, tetapi ketika diminta untuk dilihat, mereka hanya mengibas-ngibaskan," ungkap Sudirta.

Lebih lanjut Sudirta menanyakan apakah surat penggeledahan yang dibawa tim penyidik lembaga antirasuah itu saat hendak menggeledah kantor PDI Perjuangan merupakan izin resmi dari Dewas KPK. Mengacu kepada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata anggota Komisi III DPR itu, penggeledahan harus seizin Dewas.

"Betul enggak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ulasnya.

Sudirta menegaskan, dalam proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan. Politikus berlatar belakang pengacara itu pun menduga tim penyidik KPK yang hendak menggeledah kantor DPP PDIP tak memiliki surat izin resmi dari Dewas.

"Apa itu upaya paksa, menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan, benar surat penggeledahan atau tidak?” ujarnya.

Selain itu Sudirta juga mempersoalkan penjelasan juru bicara KPK bahwa tidak penyidik di komisi pimpinan Firli Bahuri itu tak bermaksud menggeledah kantor DPP PDIP. Menurutnya, keterangan itu justru menunjukkan ada oknum di KPK yang mau melakukan tindakan penggeledahan tanpa dokumen resmi.

"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," pangkas Wayan.

Pada kesempatan sama Koordinator Tim Pengacara PDIP Teguh Samudera menyebut perbuatan oknum KPK itu sebagai tindakan melawan hukum. “Kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik kredibilitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDIP," tegas Teguh.(tan/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler