SURABAYA - Setiap pelajar, termasuk siswi hamil, berhak dapat kesempatan untuk mengejar masa depan. Karena itu, tidak ada yang berhak melarang mereka mengikuti ujian nasional (unas). Dewan Pendidikan Surabaya menduga, jumlah siswi hamil yang hendak menghadapi unas cukup banyak. Mereka akan didampingi untuk mendapatkan haknya.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Isa Ansori menyebut lembaganya telah mendata tiga siswi hamil. Ketiganya duduk di kelas XII. Jadi, mereka akan ikut unas jenjang SMA sederajat pada 15 April. Dewan pendidikan telah mendampingi mereka agar bisa menuntaskan sekolah dan lulus. "Identitasnya tidak bisa kami sebutkan. Yang jelas, mereka kami dampingi," ujar Isa.
Dia mengaku yakin sebenarnya jumlah siswi hamil yang akan ikut unas cukup banyak. Sebab, Hotline Pendidikan Surabaya meneliti dan mendapat temuan mengejutkan pada Desember lalu. Sekitar 16 persen pelajar atau 64 di antara 400 pelajar mengaku sudah berhubungan seks. Jika mereka sampai hamil, itu berarti jumlah siswi hamil lebih banyak. "Kami terus mendata," ucapnya.
Isa yang juga ketua Hotline Pendidikan Surabaya itu mengatakan, tiga siswi hamil tersebut diketahui sudah mengandung tiga sampai lima bulan. Kondisi ketiganya baru diketahui dua bulan lalu. Seluruhnya sudah didampingi agar tegar menghadapi kondisi. Relawan Hotline Pendidikan Surabaya juga datang ke rumah mereka. Tujuannya, menguatkan mental mereka dari beban berat. Apalagi, lingkungan dan tetangga sudah tahu mereka hamil.
Tiga siswi itu sering tidak masuk sekolah. "Mereka sering izin untuk belajar di rumah," katanya. Isa menyatakan, sekolah sudah bisa memahami kondisi siswi yang hamil. Perlakuannya cukup positif. Ada pemahaman pada aturan perlindungan anak. Karena itu, Hotline Pendidikan Surabaya juga berkomunikasi dengan sekolah untuk memantau prestasi akademik siswi yang hamil itu. "Kami akan mendampingi mereka sampai waktu unas," ujar Isa. Tahun lalu juga ada tiga siswi hamil yang ikut unas di Surabaya. Satu siswi SMP, satu SMA, dan satu SMK. Ketiganya lulus.
Kadispendik Surabaya Ikhsan belum mau berkomentar banyak soal siswi hamil itu. Yang jelas, kata dia, saat ini dispendik juga menaruh perhatian pada persoalan tersebut. "Sesegera mungkin saya akan sampaikan pandangan kami terkait ini. Saya tidak mau sepotong-sepotong," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim Harun menyatakan, guru bimbingan konseling (BK) harus aktif membimbing para siswa yang bermasalah. Khususnya, siswi hamil yang akan ikut ujian. Peran sekolah sangat penting. Menurut dia, siswi yang hamil sudah mendapatkan sanksi moral atas perbuatannya. Dia harus tetap dibimbing agar tegar dalam menjalankan tugasnya sebagai siswi.
Sebagimana diberitakan, Dikbud Jatim menyatakan tidak ada larangan bagi siswi hamil untuk mengikuti unas. Tidak ada aturan dalam standard operating procedure unas tentang larangan itu. Dewan Pendidikan Jatim juga menegaskan, siswi hamil punya hak untuk tetap ikut unas. Tidak ada dasar hukum yang melarang mereka untuk ikut unas. (lum/rio/c10/roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PATRI Bantu Pendidikan Keluarga Transmigran
Redaktur : Tim Redaksi